Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2021

Pemerintah Blitar Memperketat Prokes Demi Antisipasi Penyebaran Virus Varian India

Blitar -  Virus Corona varian India menjadi perhatian para pengelola wisata di Blitar. Sebagai antisipasi tidak menyebar ke Blitar, pengawasan prokes pengunjung dari luar kota diperketat. Seperti yang dilakukan pengelola Pantai Serang di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Walaupun telah masuk zona hijau paparan COVID-19, namun pantai cantik ini tak henti menegakkan disiplin penerapan protokoler kesehatan. Apalagi sejak adanya isu tidal wave megatrush di pesisir selatan Jawa, jumlah kunjungan anjlok sampai 70 persen. Hal ini bukan berarti membuat pengelola lengah melaksanakan prokes, agar jumlah pengunjung mengalami kenaikan. "Keamanan kesehatan pengunjung tetap prioritas. Memang belum ada instruksi khusus dari dinas terkait dengan adanya varian India. Tapi nggak ada salahnya kami antisipasi dengan skrening lebih ketat kepada pengunjung dari luar kota," jawab Kades Serang, Drunk Driving Handoko Pawiro. Sementara Satgas COVID-19 Kota Blitar akan membangun tiga pos pantau

Peraturan Baru dari Pemerintah, Perusahaan yang Mengalami Kerugian Akan Tetap di Kenakan Pajak Sebesar 1%

Jakarta -  Perusahaan yang mengalami kerugian bakal dikenakan pajak penghasilan (PPh) minimum. PPh minimum dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto. "Pajak Penghasilan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto. Hal itu tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Perusahaan yang dimaksud di sini adalah wajib pajak badan yang pada suatu tahun pajak memiliki pajak penghasilan terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto. Penghasilan bruto merupakan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan, baik dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha pada suatu tahun pajak sebelum dikurangi biaya-biaya terkait, tidak termasuk penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat last dan penghasilan yang bukan objek pajak. Ketentuan mengenai batasan 1% dari penghasilan