Peraturan Baru dari Pemerintah, Perusahaan yang Mengalami Kerugian Akan Tetap di Kenakan Pajak Sebesar 1%

Jakarta Perusahaan yang mengalami kerugian bakal dikenakan pajak penghasilan (PPh) minimum. PPh minimum dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.

"Pajak Penghasilan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.

Hal itu tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Perusahaan yang dimaksud di sini adalah wajib pajak badan yang pada suatu tahun pajak memiliki pajak penghasilan terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto.

Penghasilan bruto merupakan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan, baik dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha pada suatu tahun pajak sebelum dikurangi biaya-biaya terkait, tidak termasuk penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat last dan penghasilan yang bukan objek pajak.

Ketentuan mengenai batasan 1% dari penghasilan bruto dan besarnya tarif atau dasar pengenaan PPh minimum dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah.

Wajib pajak badan dengan kriteria tertentu dikecualikan dari PPh minimum. Lalu, dalam hal terhadap wajib pajak badan dilakukan pemeriksaan, PPh minimum diperhitungkan dalam penetapan pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan.

Ketentuan mengenai tata cara penghitungan PPh minimum, wajib pajak badan dengan kriteria tertentu dan PPh minimum yang diperhitungkan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Terdapat contoh kasus yang disajikan dalam RUU KUP, yakni:

Pada tahun pajak 2022 PT AMT memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp 500 juta dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp 20 juta.

Penghasilan Kena Pajak Rp 20juta
Pajak Penghasilan terutang:
20% x Rp20 juta = Rp 4 juta

Penghasilan bruto Rp 500 juta
Pembayaran Pajak Penghasilan minimum:
1% x Rp 500 juta = Rp 5 juta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sebuah Kecelakaan Beruntun di Pintu Keluar Tol Serpong Tanggerang, Melibatkan 3 Buah Mobil

Akibat Hujan Deras Dan Sebabkan Banjir, 8 Tanggul Jebol Dan 3 Rusak Berat di Bandung

Bus Transjakarta Menabrak Pos Polisi di Depan Pasar Grosir Cililitan (PGC)