Ditjen Pas Dan Kemenkumham Akan Beri Sanksi Tegas Jika Ada Pelanggaran SOP, Terkait Kasus Napi Narkotika Kabur
Jakarta - Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus mengejar Adam Bin Musa, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.
Adapun Adam Bin Musa yang merupakan napi kasus narkotika itu melarikan diri dari Lapas Tangerang sejak Rabu (8/12/2021) lalu.
"Saat ini tim gabungan Kanwil
Kemenkumham Banten, Ditjenpas, dan Itjen Kemenkumham masih melakukan
proses penyelidikan dan pemeriksaan kepada semua pihak terkait pelarian
tersebut,"ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Kemenkumham Rika
Aprianti, melalui keterangan tertulis, Selasa (14/12/2021).
Menurut Rika, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten sebagai
penanggung jawab wilayah telah bekerja sama dengan pihak kepolisian
untuk melakukan pengejaran ke titik-titik atau wilayah yang diduga akan
menjadi tempat tujuan Adam.
Kakanwin Kemenkumham Banten juga telah
berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak Kepolisian Daerah Riau. Tim
yang dibentuk Kakanwil Kemenkumham Banten, kata Rika, juga telah
melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada semua pihak yang terkait
di Lapas Kelas I Tangerang.
"Apabila dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terbukti adanya
pelanggaran SOP (standard operating procedure) maka sanksi tegas akan
diberikan kepada semua pihak yang terbukti bertanggung jawab terhadap
terjadinya pelanggaran tersebut,"kata Rika.
Kementrian Hukum dan Ham,
lanjut dia, tidak akan menoleransi adanya kesengajaan pelanggaran
terkait larinya narapidana tersebut.
Adapun Adam Bin Musa dijatuhi hukuman 13 tahun terkait penyalahgunaan
narkotika, untuk perkara pertama Adam telah menjalani hampir 5 tahun. Ia
juga dijatuhi pidana kedua sebesar 16 tahun, dengan kasus yang sama
yaitu Narkotika.
Komentar
Posting Komentar