Polisi Selidiki Kasus Kaburnya 8 Orang Wanita Pengungsi Rohingnya di Aceh, Diduga Terkait Perdagangan Orang (TPPO)

Jakarta - Sebanyak delapan perempuan pengungsi Rohingya kabur dari tempat penampungan (sanctuary) di BLK Desa Meunasah Mee Kandang, Kota Lhokseumawe, Aceh.

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menduga kaburnya delapan imigran itu, adanya indikasi sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, saat ini Polres Lhokseumawe sedang mendalami dugaan adanya keterlibatan sindikat kasus TPPO terkait kaburnya delapan perempuan pengungsi Rohingya tersebut.

Dugaan itu bukan tanpa sebab, pada Selasa (18/1), bertepatan dengan kaburnya delapan pengungsi Rohingya, warga mengamankan dua pria asal Aceh Utara berinisial AF (47) dan RAH (22) di Desa Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

"Mereka diduga kuat akan melakukan penjemputan terhadap Imigran Rohingya yang berada di penampungan sanctuary BLK Desa Menasah Mee Kandang, Kota Lhokseumawe,"kata Winardy, Kamis (20/1).

Winardy menjelaskan, kedua pria yang diamankan tersebut merupakan penyedia jasa rental mobil. Mereka mengaku dihubungi seseorang bernama Udin dan meminta untuk menjemput penumpang yang berada di Lhokseumawe dengan tarif Rp 2 juta.

"Setelah menerima transfer di muka sebesar Rp 800 ribu, keduanya berangkat ke Lhokseumawe untuk menjemput target dengan tujuan lokasi yang dikirimkan melalui Google Map tepat di samping sanctuary BLK Kandang,"ujarnya.

Setiba di lokasi, warga menaruh curiga dengan keberadaan mobil Toyota Innova BK 1776 JT warna hitam yang digunakan, keduanya kemudian dibawa ke dalam shelter BLK, yang selanjutnya diamankan Polres Lhokseumawe.

"Hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku tidak tahu siapa yang akan dijemput, karena yang menyuruhnya (Udin) tidak memberi tahu dan Udin pun tidak jelas keberadaannya,"sebut Winardy.
Namun demikian, 8 perempuan Rohingya yang akan dijemput sudah kabur duluan.

Winardy menegaskan polisi akan mendalami dugaan adanya keterlibatan sindikat TPPO terkait kaburnya 8 Imigran Rohingya. Karena, modus ini sudah sering digunakan para pelaku.

"Kita akan mencari alat bukti, sejauh mana keterlibatan AF dan RAH. Bila terbukti, maka akan dijerat dengan UU TPPO,"pungkasnya.

Diketahui, 8 imigran Rohingya kabur dari sanctuary BLK Desa Menasah Mee Kandang, dengan cara memanjat pagar.

Ke delapan imigran Rohingya yang kabur tersebut semuanya berjenis kelamin perempuan. Mereka ialah Khaleda Bibi (22 ), Mosana Begum (18 ), Asma (15 ), Haresa (24 ), Kismut Ara (12 ), Noor Safa (18 ), Noor Kayah (24 ), dan Samira (18 ).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sebuah Kecelakaan Beruntun di Pintu Keluar Tol Serpong Tanggerang, Melibatkan 3 Buah Mobil

Akibat Hujan Deras Dan Sebabkan Banjir, 8 Tanggul Jebol Dan 3 Rusak Berat di Bandung

Bus Transjakarta Menabrak Pos Polisi di Depan Pasar Grosir Cililitan (PGC)