Polisi Selidiki Kasus Kaburnya 8 Orang Wanita Pengungsi Rohingnya di Aceh, Diduga Terkait Perdagangan Orang (TPPO)
Jakarta - Sebanyak delapan perempuan pengungsi Rohingya kabur dari tempat penampungan (sanctuary) di BLK Desa Meunasah Mee Kandang, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menduga kaburnya delapan imigran itu, adanya indikasi sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, saat ini Polres
Lhokseumawe sedang mendalami dugaan adanya keterlibatan sindikat kasus
TPPO terkait kaburnya delapan perempuan pengungsi Rohingya tersebut.
Dugaan itu bukan tanpa sebab, pada Selasa (18/1), bertepatan dengan
kaburnya delapan pengungsi Rohingya, warga mengamankan dua pria asal
Aceh Utara berinisial AF (47) dan RAH (22) di Desa Kandang, Kecamatan
Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
"Mereka diduga kuat akan melakukan penjemputan terhadap Imigran Rohingya yang berada di penampungan sanctuary BLK Desa Menasah Mee Kandang, Kota Lhokseumawe,"kata Winardy, Kamis (20/1).
Winardy menjelaskan, kedua pria yang diamankan tersebut merupakan
penyedia jasa rental mobil. Mereka mengaku dihubungi seseorang bernama
Udin dan meminta untuk menjemput penumpang yang berada di Lhokseumawe
dengan tarif Rp 2 juta.
"Setelah menerima transfer di muka sebesar Rp 800 ribu, keduanya
berangkat ke Lhokseumawe untuk menjemput target dengan tujuan lokasi
yang dikirimkan melalui Google Map tepat di samping sanctuary BLK
Kandang,"ujarnya.
Setiba di lokasi, warga menaruh curiga dengan keberadaan mobil Toyota
Innova BK 1776 JT warna hitam yang digunakan, keduanya kemudian dibawa
ke dalam shelter BLK, yang selanjutnya diamankan Polres Lhokseumawe.
"Hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku tidak tahu siapa yang akan
dijemput, karena yang menyuruhnya (Udin) tidak memberi tahu dan Udin pun
tidak jelas keberadaannya,"sebut Winardy.
Namun demikian, 8 perempuan Rohingya yang akan dijemput sudah kabur duluan.
Winardy menegaskan polisi akan mendalami dugaan adanya keterlibatan
sindikat TPPO terkait kaburnya 8 Imigran Rohingya. Karena, modus ini
sudah sering digunakan para pelaku.
"Kita akan mencari alat bukti, sejauh mana keterlibatan AF dan RAH. Bila
terbukti, maka akan dijerat dengan UU TPPO,"pungkasnya.
Diketahui, 8 imigran Rohingya kabur dari sanctuary BLK Desa Menasah Mee Kandang, dengan cara memanjat pagar.
Ke delapan imigran Rohingya yang kabur tersebut semuanya berjenis kelamin perempuan. Mereka ialah Khaleda Bibi (22 ), Mosana Begum (18 ), Asma (15 ), Haresa (24 ), Kismut Ara (12 ), Noor Safa (18 ), Noor Kayah (24 ), dan Samira (18 ).
Komentar
Posting Komentar