Sejumlah Kalangan Mendesak Untuk Membuka Kembali Kasus Dugaan Perkosaan 3 Anak di Luwu Timur

Jakarta - Sejumlah kalangan mendesak aparat kepolisian untuk kembali membuka kasus dugaan pemerkosaan tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandung mereka di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Peristiwa yang diduga terjadi tahun 2019 itu sempat ditangani oleh Polres Luwu Timur, sebelum akhirnya dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti.

Belakangan, kasus itu kembali mencuat setelah cerita ibu korban, Lydia, bukan nama sebenarnya, diunggah Project Multatuli melalui situs web dan disebarkan oleh berbagai akun media sosial

Pihak Polres Luwu Timur sempat melabeli cerita yang diunggah itu tidak benar alias hoaks. Namun, perjuangan Lydia mencari keadilan atas anak-anaknya terdengar sampai Ibu Kota.

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya membuka kembali penyelidikan perkara ini.

Siti meminta pihak kepolisian kembali melakukan penyelidikan dengan melihat kepentingan anak yang diduga menjadi korban pemerkosaan. Desakan yang sama muncul dari Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani.

Arsul meminta perkara ini ditangani langsung oleh Mabes Polri karena terdapat kejanggalan dalam penutupan penyelidikan perkara yang dilakukan Polres Luwu Timur. "Kasus-kasus yang viral dan mendapatkan atensi publik seperti ini memang selanjutnya, sebaiknya, diambil alih Mabes Polri,"terang Arsul kepada wartawan, Jumat (8/10/2021).

Ia menegaskan bahwa Komisi III akan meminta Biro Pengawasan Penyidikan Mabes Polri serta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri ikut menangani perkara ini.

Ia minta keputusan untuk menghentikan penyelidikan oleh Polres Luwu Timur ditilik kembali, apakah sudah sesuai dengan prosedur tetap (protap) yang berlaku, dan telah menggali semua informasi atau belum.

Turunkan tim

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan mengirimkan tim Sahabat Perempuan dan Anak (Sapa 129) guna melakukan asesmen lanjutan atas penanganan perkara pemerkosaan ini.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga menjelaskan, nantinya Sapa 129 juga akan membantu pengumpulan informasi yang diperlukan. Sebab, jika ditemukan bukti-bukti baru maka pihak kepolisian dapat membuka kembali perkaranya.

"Kami akan menurunkan tim untuk mendalami penanganan kasus ini. Kami harap semua pihak dapat bekerja sama dan saling mendukung dalam prosesnya,"jelasnya.

Desakan dari Istana

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani berharap Polri segera membuka kembali proses penyelidikan. KSP turut menyampaikan keprihatinan atas terjadinya perkara dugaan pemerkosaan tersebut.

"Peristiwa perkosaan dan kekerasan seksual kepada anak ini sangat melukai nurani dan rasa keadilan masyarakat, tutur dia. Jaleswari menegaskan, Presiden Joko Widodo tidak bisa menoleransi predator seksual anak.

Maka, pada 7 Desember 2020, Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Jaleswari menungkapkan, Jokowi pernah memberi arahan agar kasus kekerasan seksual pada anak segera diselesaikan. "Terutama terkait dengan kasus pedofilia dan kekerasan seksual pada anak,"imbuh dia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sebuah Kecelakaan Beruntun di Pintu Keluar Tol Serpong Tanggerang, Melibatkan 3 Buah Mobil

Akibat Hujan Deras Dan Sebabkan Banjir, 8 Tanggul Jebol Dan 3 Rusak Berat di Bandung

Bus Transjakarta Menabrak Pos Polisi di Depan Pasar Grosir Cililitan (PGC)