Perkara Kasus Korupsi PT. Jiwasraya di Vonis Penjara Seumur Hidup? Lantas Berapa Lama di Penjara?
Jakarta - Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dalam perkara korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya berdasarkan putusan pengadilan yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung.
Keduanya telah dieksekusi oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Benny Tjokro dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Sementara itu, Heru Hidayat menjalani hukuman penjara seumur hidup di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang.
Mendapatkan vonis tersebut, sampai kapan Benny dan Heru harus dipenjara? Menurut Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman, terpidana penjara seumur hidup akan menjalani masa tahanan selama sisa hidupnya. Artinya, hingga terpidana meninggal dunia. "Kalau seseorang divonis seumur hidup, maka seumur hidupnya menjalani pidana.
Jadi ia akan menghabiskan sisa hidupnya di lapas," kata Zaenur saat dihubungi, Kamis (26/8/2021). Ketentuan pidana penjara seumur hidup ini diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP. Menurut Pasal itu, ada dua jenis pidana penjara, yakni seumur hidup dan selama waktu tertentu. Dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP dinyatakan, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.
Zaenur pun berpendapat, hukuman pidana
penjara seumur hidup kepada Benny Tjokro dan Heru Hidayat dalam kasus
korupsi Jiwasraya merupakan putusan tepat. Sebab, perbuatan keduanya
memiliki tingkat keseriusan yang tinggi.
Mereka terbukti korupsi bersama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya
yakni Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan
Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, serta mantan Kepala Divisi
Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Perkara tersebut juga
menyeret Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Perbuatan mereka
dinilai telah merugikan negara hingga Rp 16 triliun. "Tingkat
keseriusan perbuatan tinggi, juga dampak besar yang dialami berbagai
pihak, mulai dari negara yang mengalami kerugian keuangan, nasabah, dan
dunia asuransi,"tuturnya.
Selain itu, berdasarkan catatan pada 1 Juli 2014, pakar hukum
pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mengatakan,
terpidana seumur hidup tidak bisa mendapatkan pengurangan hukuman saat
menjalani masa pidana. Kecuali, jika presiden memberinya grasi.
Jika terpidana mendapatkan grasi, maka pidana penjara seumur hidup bisa
diubah menjadi pidana waktu tertentu. "Enggak bisa ada pengurangan
hukuman. Bagaimana perhitungannya? Orang dia dihukum seumur hidupnya
kok, kecuali dengan grasi.
Dengan grasi, pidana seumur hidup itu bisa
diubah menjadi waktu tertentu,"ujar Chairul. Mengenai berapa lama
pidana waktu tertentu yang nantinya akan dijalani terpidana jika
mendapatkan grasi, Chairul mengatakan bahwa hal itu tergantung keputusan
presiden yang memberikan grasi.
Dia juga mengungkapkan, seseorang yang divonis seumur hidup sedianya
tidak lagi dijatuhi hukuman denda. Sebab, hukuman pidana penjara yang
diterima terpidana sudah maksimal. "Sama seperti orang yang dihukum
mati, tidak boleh lagi pidana pokok yang lain seperti pidana denda,"ujarnya. Meski demikian, menurut Chairul, pidana tambahan berupa
penyitaan aset terdakwa masih boleh dilakukan.
Komentar
Posting Komentar