Polisi Menemukan Obat Antidepresan Terkait Kasus Perempuan Yang Tewas di Tol Sedyatmo

Jakarta - Polisi mengungkap fakta baru kasus tewasnya perempuan di Kilometres 28 Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta. Polisi menemukan sejumlah obat antidepresan dari dalam tas milik korban.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, korban meninggal karena tertabrak kendaraan mobil saat berada di jalan tol. Meski tidak memastikan korban berada di jalan untuk bunuh diri, namun dari sejumlah barang yang ditemukan, korban tengah berada dalam perawatan dokter.

"Korban di jalan tol ada beberapa alasan yang tidak bisa kami sampaikan karena yang bersangkutan masih dalam perawatan dokter. Di lokasi ditemukan obat antidepresan," ujar Tubagus Ade di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Selasa (19/10/2021).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, korban tewas karena tertabrak mobil. Saat ini pengendara mobil berinisial RF sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Pelaku kita kenakan pasal tabrak lari sebagaimana diatur dalam Pasal 231 ayat 1 bahwa setiap orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas memiliki empat kewajiban,"kata Sambodo.

Dia menuturkan, jika saat itu RF menolong atau menghubungi polisi terdekat, tidak ditetapkan menjadi tersangka. "Karena yang bersangkutan melarikan diri, jadi masuk ke pasal tabrak lari dengan ancaman tiga tahun penjara,"tuturnya.

Menurutnya, RF tidak ditahan. Sementara penumpang yang diketahui berada di dalam mobil tersebut bersama tersangka akan dimintai keterangan. "Penumpang akan dimintai keterangan sebagai saksi. Tersangka karena ancaman tiga tahun tidak ditahan,"ucapnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sebuah Kecelakaan Beruntun di Pintu Keluar Tol Serpong Tanggerang, Melibatkan 3 Buah Mobil

Akibat Hujan Deras Dan Sebabkan Banjir, 8 Tanggul Jebol Dan 3 Rusak Berat di Bandung

Bus Transjakarta Menabrak Pos Polisi di Depan Pasar Grosir Cililitan (PGC)