Polisi Menemukan Obat Antidepresan Terkait Kasus Perempuan Yang Tewas di Tol Sedyatmo
Jakarta - Polisi mengungkap fakta baru kasus tewasnya perempuan di Kilometres 28 Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta. Polisi menemukan sejumlah obat antidepresan dari dalam tas milik korban.
Dirkrimum Polda Metro Jaya
Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, korban meninggal karena
tertabrak kendaraan mobil saat berada di jalan tol. Meski tidak
memastikan korban berada di jalan untuk bunuh diri, namun dari sejumlah
barang yang ditemukan, korban tengah berada dalam perawatan dokter.
"Korban di jalan tol ada beberapa alasan yang tidak bisa kami sampaikan
karena yang bersangkutan masih dalam perawatan dokter. Di lokasi
ditemukan obat antidepresan," ujar Tubagus Ade di Subdit Gakkum Polda
Metro Jaya, Selasa (19/10/2021).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol
Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, korban tewas karena tertabrak mobil.
Saat ini pengendara mobil berinisial RF sudah ditetapkan sebagai
tersangka. "Pelaku kita kenakan pasal tabrak lari sebagaimana diatur dalam Pasal
231 ayat 1 bahwa setiap orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas
memiliki empat kewajiban,"kata Sambodo.
Dia menuturkan, jika saat itu RF menolong atau menghubungi polisi
terdekat, tidak ditetapkan menjadi tersangka. "Karena yang bersangkutan
melarikan diri, jadi masuk ke pasal tabrak lari dengan ancaman tiga
tahun penjara,"tuturnya.
Menurutnya, RF tidak ditahan. Sementara penumpang yang diketahui berada di dalam mobil tersebut bersama tersangka akan dimintai keterangan. "Penumpang akan dimintai keterangan sebagai saksi. Tersangka karena ancaman tiga tahun tidak ditahan,"ucapnya.
Komentar
Posting Komentar